SAMARINDA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur resmi membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kaltim guna mengantisipasi potensi kecurangan dan menjamin transparansi proses seleksi selama periode pendaftaran sekolah tahun ini. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bebas dari intervensi pihak luar.
Kehadiran posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat atau orang tua murid yang menemukan adanya kejanggalan atau praktik maladministrasi selama proses seleksi berlangsung. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim menekankan bahwa integritas dalam pendidikan harus dijaga sejak tahap penerimaan siswa. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses seleksi berjalan sesuai aturan dan tidak ada praktik titip-menitip atau pungutan liar yang merugikan calon siswa,” tegas pihak Ombudsman Kaltim dalam keterangannya.
Selain melalui posko fisik, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui berbagai kanal digital yang telah disediakan untuk memudahkan akses pelaporan. Ombudsman berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan secara cepat dan objektif demi terciptanya pemerataan kualitas pendidikan dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

