By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Terpisah dari Dana Pendidikan 2028
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Terpisah dari Dana Pendidikan 2028
Hukum & Kriminal

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Terpisah dari Dana Pendidikan 2028

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juli 31, 2026 4:40 pm
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan nasional. (Sumber: BBC News Indonesia)
SHARE

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Kamis (30/07) resmi memutuskan bahwa alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan sepenuhnya dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada APBN tahun 2028. Putusan ini merupakan tindak lanjut dari uji materi terhadap Undang-Undang APBN yang bertujuan untuk menjaga marwah dana pendidikan sebesar 20 persen agar tidak tergerus oleh program sektoral lainnya.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menekankan pentingnya transparansi dan fokus penggunaan dana pendidikan hanya untuk kepentingan peningkatan kualitas belajar mengajar serta infrastruktur sekolah. Langkah ini diambil guna memastikan program unggulan pemerintah tersebut tidak mengganggu pemenuhan hak-hak dasar siswa yang sudah diatur dalam konstitusi. “Pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari pos pendidikan harus dilakukan secara bertahap dan mandiri paling lambat pada tahun anggaran 2028,” tegas Majelis Hakim MK saat membacakan amar putusan.

Dengan berlakunya keputusan ini, Pemerintah diharapkan segera menyusun skema pendanaan baru bagi program Makan Bergizi Gratis di luar mandatory spending pendidikan dalam masa transisi dua tahun ke depan. Hal ini dinilai penting untuk memberikan ruang fiskal yang lebih stabil bagi Kementerian Pendidikan serta menjamin keberlanjutan program gizi nasional tanpa membebani sektor krusial lainnya di masa mendatang.

TAGGED:Anggaran PendidikanAPBN 2028Mahkamah KonstitusiMakan Bergizi GratisPutusan MK
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Mensesneg Ungkap Kriteria Gubernur BI Baru: Wajib Berjiwa Merah Putih
Next Article Prediksi Scottish Premiership 2024/2025: Dominasi Celtic-Rangers Terancam?

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah
25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional
Malam Ta’aruf MTQ Nasional XXXI: Menag Tekankan Ukhuwah dan Inklusivitas
Event / Acara
Marion Jola Lawan Trauma Air Laut hingga Kantongi Sertifikasi Freediving
Umum / Lainnya

You Might Also Like

Polisi Dalami Dugaan WNA Terlibat Prostitusi Anak di Jakarta dan Bekasi
Elite PPP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen
Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang dari Tan Kian Saat Diperiksa Kejagung
Bamsoet Tekankan Penguatan Pengawasan Polri Lewat Reformulasi Kompolnas
Pasangan Kekasih di Samarinda Ditangkap Usai Jual Gas Elpiji Curian di Medsos
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?