JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Kamis (30/07) resmi memutuskan bahwa alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan sepenuhnya dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada APBN tahun 2028. Putusan ini merupakan tindak lanjut dari uji materi terhadap Undang-Undang APBN yang bertujuan untuk menjaga marwah dana pendidikan sebesar 20 persen agar tidak tergerus oleh program sektoral lainnya.
Dalam pertimbangannya, hakim MK menekankan pentingnya transparansi dan fokus penggunaan dana pendidikan hanya untuk kepentingan peningkatan kualitas belajar mengajar serta infrastruktur sekolah. Langkah ini diambil guna memastikan program unggulan pemerintah tersebut tidak mengganggu pemenuhan hak-hak dasar siswa yang sudah diatur dalam konstitusi. “Pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis dari pos pendidikan harus dilakukan secara bertahap dan mandiri paling lambat pada tahun anggaran 2028,” tegas Majelis Hakim MK saat membacakan amar putusan.
Dengan berlakunya keputusan ini, Pemerintah diharapkan segera menyusun skema pendanaan baru bagi program Makan Bergizi Gratis di luar mandatory spending pendidikan dalam masa transisi dua tahun ke depan. Hal ini dinilai penting untuk memberikan ruang fiskal yang lebih stabil bagi Kementerian Pendidikan serta menjamin keberlanjutan program gizi nasional tanpa membebani sektor krusial lainnya di masa mendatang.

