BERAU – Kampung Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur, secara resmi mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahap II Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 pada Jumat (17/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Pertemuan Kantor Inspektorat Kabupaten Berau ini bertujuan untuk menilai sejauh mana implementasi budaya antikorupsi di tingkat pemerintahan desa. Langkah tersebut merupakan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Berau dalam mendukung program transparansi dan akuntabilitas daerah.
Pelaksanaan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.10/3589/PEMDES yang diterbitkan pada 14 Juli 2026 terkait penguatan integritas di desa. Program Desa Antikorupsi dirancang untuk memastikan bahwa seluruh tata kelola keuangan dan administrasi di tingkat kampung berjalan sesuai dengan regulasi serta bebas dari praktik pungutan liar maupun penyelewengan anggaran.
Dalam sesi evaluasi tersebut, ditekankan pentingnya sinergi antara aparat desa dan masyarakat untuk mengawal pembangunan. “Partisipasi Labanan Makarti dalam Monev ini adalah bukti komitmen kami untuk terus menjaga integritas serta transparansi dalam pelayanan publik di tingkat kampung agar tetap bersih dan melayani,” ujar perwakilan tim pelaksana saat memberikan arahan dalam pertemuan tersebut.
Melalui tahapan Monev kedua ini, diharapkan Labanan Makarti dapat memenuhi standar kriteria Desa Antikorupsi nasional dan menjadi inspirasi bagi kampung-kampung lain di Kabupaten Berau. Keberhasilan program ini diproyeksikan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan desa sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pengelolaan sumber daya yang jujur dan efisien.

