By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: KPK Perpanjang Penahanan Mohamad Haniv Terkait Kasus Gratifikasi Pajak Rp20,7 Miliar
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > KPK Perpanjang Penahanan Mohamad Haniv Terkait Kasus Gratifikasi Pajak Rp20,7 Miliar
Hukum & Kriminal

KPK Perpanjang Penahanan Mohamad Haniv Terkait Kasus Gratifikasi Pajak Rp20,7 Miliar

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: September 7, 2026 9:59 pm
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
KPK resmi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi pajak, Mohamad Haniv, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional)
SHARE

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan tersangka Mohamad Haniv selama 40 hari ke depan di Jakarta guna mendalami penyidikan kasus dugaan gratifikasi perpajakan. Mantan pejabat pajak tersebut ditahan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya ditaksir mencapai Rp20,7 miliar terkait pengurusan kewajiban pajak sejumlah pihak. Langkah hukum ini diambil penyidik untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari prosedur untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana yang diterima tersangka selama menjabat. “Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MH untuk 40 hari ke depan agar proses pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi pendukung dapat berjalan lebih maksimal dan komprehensif,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya kepada media.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan angka gratifikasi yang sangat besar di sektor penerimaan negara. KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan dalam praktik lancung ini. Dengan adanya perpanjangan penahanan ini, diharapkan skandal korupsi pajak tersebut dapat segera menemui titik terang melalui proses peradilan yang transparan di Pengadilan Tipikor.

TAGGED:Berita HukumKasus Gratifikasi PajakKorupsiKPKMohamad Haniv
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article PMI Salurkan 1 Juta Masker untuk Warga Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Next Article Kabut Asap Mulai Menebal, Kelurahan Loa Bakung Bagikan Masker dan Ingatkan Warga Soal Bahaya Api

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah
25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional
Malam Ta’aruf MTQ Nasional XXXI: Menag Tekankan Ukhuwah dan Inklusivitas
Event / Acara
Marion Jola Lawan Trauma Air Laut hingga Kantongi Sertifikasi Freediving
Umum / Lainnya

You Might Also Like

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Marunda Ahmad Dedi Tersangka Suap Rp30 Miliar
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Jakarta: Jejak Sengketa Lahan GBK
Aktivis NU Islah Bahrawi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan
KPK Periksa Nabil Husein Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Bareskrim Gerebek Klub Five Star Bali, 53 Orang Diamankan Terkait Narkoba
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?