By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Marunda Ahmad Dedi Tersangka Suap Rp30 Miliar
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Marunda Ahmad Dedi Tersangka Suap Rp30 Miliar
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Marunda Ahmad Dedi Tersangka Suap Rp30 Miliar

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Agustus 11, 2026 12:44 am
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, tempat penetapan tersangka Ahmad Dedi dalam kasus dugaan suap Rp30 miliar. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional)
SHARE

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap senilai Rp30 miliar dari Blueray Cargo di Jakarta. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait aliran dana ilegal yang diduga diterima Dedi selama menjabat sebagai otoritas bea cukai. Saat ini, kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Ahmad Dedi diduga menyalahgunakan kewenangannya guna memperlancar urusan logistik dan kepabeanan perusahaan tersebut dengan imbalan gratifikasi yang fantastis. Nilai Rp30 miliar tersebut menjadi fokus utama penyidikan karena mencerminkan besarnya skala praktik lancung di lingkungan birokrasi. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih instansi pemerintah dari praktik pungutan liar dan suap yang merugikan negara.

Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa status hukum yang bersangkutan sudah jelas dan kini tengah diproses sesuai prosedur peradilan pidana. “KPK telah menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka terkait penerimaan dana Rp30 miliar dari Blueray Cargo, dan saat ini proses hukumnya terus berlanjut di bawah koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri,” tegas juru bicara KPK saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Langkah tegas KPK dan Polri ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak bermain-main dengan jabatan. Masyarakat kini menantikan transparansi penuh dalam persidangan mendatang untuk mengungkap secara tuntas jaringan suap yang melibatkan eks pejabat bea cukai tersebut. Dengan adanya kolaborasi antarlembaga, penuntasan kasus korupsi ini diharapkan berjalan lebih cepat dan akurat.

TAGGED:Ahmad DediBea CukaiBlueray CargoKortas Tipidkor PolriKorupsiKPK
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Netanyahu Diam-diam Setujui Rekonstruksi Gaza Lewat Board of Peace
Next Article Indonesia Bangun AI Factory Terbesar di ASEAN Lewat Inisiatif Zankore

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp25 Ribu ke Level Rp2,6 Juta
Ekonomi & Bisnis
Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Terancam Pemakzulan oleh 5 Partai
Daerah
Assist Ronald Araujo ke Dominik Szoboszlai: Sengaja atau Kebetulan?
Olahraga
Pantauan Udara Karhutla IKN: Petugas Temukan 4 Titik Api untuk Water Bombing
Nasional

You Might Also Like

Anak Penulis Ahmad Bahar Diperiksa Polda Metro Terkait Laporan Hercules
Polisi Vietnam Bongkar Sindikat Judi Piala Dunia Rp 2,3 Triliun
Polda Kaltim dan SMA IPEKA Balikpapan Bersinergi Cegah Narkoba
Aktivis NU Islah Bahrawi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan
PWI Pusat Laporkan Pengacara HP ke Polda Metro Jaya Terkait Penghinaan Wartawan
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?