TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkomitmen mengusut tuntas penyebab kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, guna memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan maksimal. Saat ini, otoritas terkait tengah memprioritaskan langkah penanganan darurat dan pencegahan penyebaran asap guna meminimalkan dampak buruk bagi kesehatan warga di sekitar lokasi kejadian.
Pihak kementerian menegaskan bahwa proses investigasi mendalam akan segera dilakukan secara paralel dengan upaya pemadaman total di lapangan. “Fokus saat ini adalah mencegah penyebaran asap dan penanganan darurat, setelah itu kami akan selidiki penyebabnya secara menyeluruh,” tegas perwakilan KLH dalam keterangannya mengenai evaluasi standar operasional pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Selain pengusutan penyebab insiden, KLH juga memberikan peringatan keras terkait penerapan sanksi tegas bagi pengelola sampah yang melanggar aturan mulai tahun 2025 mendatang. Langkah preventif ini diharapkan dapat mendorong tata kelola limbah yang lebih profesional dan aman, sehingga risiko kebakaran lahan sampah yang membahayakan lingkungan tidak terulang kembali di masa depan.

