JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) secara resmi telah menurunkan atau melakukan take down terhadap 2.639 tautan iklan elektronik yang melanggar hukum di Jakarta hingga periode Maret 2024. Tindakan tegas ini dilakukan menyusul temuan ribuan produk elektronik di berbagai platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Langkah penertiban ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai standar keamanan dan legalitas. Pihak kementerian menegaskan bahwa setiap produk yang dipasarkan wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan guna menjamin hak-hak konsumen. “Kami berkomitmen terus melakukan pengawasan intensif dan menindak tegas setiap iklan produk yang tidak memenuhi syarat demi menciptakan iklim perdagangan digital yang sehat dan aman bagi masyarakat,” ungkap juru bicara kementerian terkait penertiban tersebut.
Ribuan iklan yang diturunkan tersebut diketahui tidak menyertakan kelengkapan wajib seperti petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia, serta tidak memiliki label SNI. Kemendag terus berkoordinasi dengan pengelola marketplace untuk melakukan penyisiran rutin terhadap iklan-iklan bermasalah lainnya. Diharapkan dengan adanya tindakan ini, para pelaku usaha lebih patuh terhadap regulasi perdagangan demi menjaga kepercayaan konsumen di pasar digital.

