SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur resmi memperkuat sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim untuk mengintegrasikan data perkawinan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kaltim. Langkah strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kaltim, Samarinda, pada Selasa (22/9/2026) guna menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang baru melangsungkan pernikahan.
Integrasi sistem ini bertujuan untuk menyelaraskan basis data pernikahan dengan data kependudukan secara real-time. Dengan adanya koneksi data yang kuat, pasangan pengantin yang menikah melalui KUA diharapkan bisa langsung mendapatkan perubahan status pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa harus mengurusnya secara terpisah ke kantor Capil. Hal ini menjadi terobosan penting dalam mempercepat transformasi digital dan efisiensi birokrasi di wilayah Kalimantan Timur.
Pihak terkait menegaskan bahwa keakuratan data merupakan kunci utama dalam memberikan kepastian hukum bagi warga negara. “Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima, sehingga data pernikahan di KUA dan data kependudukan di Disdukcapil selalu sinkron dan valid bagi seluruh masyarakat Kaltim,” ujar perwakilan dalam pertemuan tersebut. Sinergi ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administratif dan memberikan kemudahan akses layanan publik yang lebih transparan.

