JAKARTA PUSAT – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan sela terkait gugatan ijazah Presiden Joko Widodo yang diajukan oleh Bonatua Silalahi pada 11 November 2026 mendatang. Gugatan ini menyoal keabsahan proses legalisir ijazah Jokowi yang dilakukan sejak tahun 2005 dalam berbagai pemenuhan syarat administratif. Langkah hukum tersebut diambil guna menguji transparansi dokumen pendidikan yang digunakan oleh sang Kepala Negara di mata hukum.
Fokus utama dalam persidangan ini adalah mengenai prosedur legalisasi yang dinilai penggugat memiliki kejanggalan administratif sejak masa awal karier politik Jokowi. Dalam tuntutannya, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk memeriksa secara saksama dokumen-dokumen fisik yang menjadi dasar gugatan tersebut. “Kami menuntut transparansi penuh atas dokumen yang digunakan sejak tahun 2005 agar kepastian hukum benar-benar tegak tanpa pengecualian,” ujar pihak kuasa hukum penggugat di lingkungan PN Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, proses hukum terus bergulir dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat dan pemeriksaan berkas awal. Putusan sela pada November mendatang akan menjadi penentu apakah perkara gugatan ijazah ini dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara atau dihentikan oleh majelis hakim. Kasus ini pun terus memancing atensi publik karena melibatkan dokumen fundamental dari orang nomor satu di Indonesia.

