JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap wacana pengubahan aturan presidential threshold yang mensyaratkan dukungan minimal dari dua fraksi partai politik di Jakarta baru-baru ini. Langkah ini dinilai sebagai solusi strategis untuk menciptakan iklim pemilihan presiden yang lebih tertata dengan membatasi jumlah pasangan calon agar tetap kompetitif namun tidak berlebihan.
Herman menilai bahwa penyederhanaan jumlah kandidat melalui mekanisme dukungan antarfraksi akan memperkuat sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Dengan adanya koalisi yang terbentuk sejak awal, diharapkan pemerintahan yang terpilih nantinya memiliki basis dukungan legislatif yang kuat. “Ini langkah ideal untuk membatasi jumlah kandidat supaya tidak terlalu banyak dan proses seleksi kepemimpinan nasional menjadi lebih fokus,” ujar Herman Khaeron saat memberikan keterangan kepada media.
Wacana ini muncul sebagai alternatif di tengah perdebatan mengenai ambang batas 20 persen kursi DPR yang selama ini dianggap cukup tinggi bagi sebagian partai politik. Melalui skema minimal dua fraksi, partai-partai diharapkan dapat lebih fleksibel dalam membangun komunikasi politik demi mengusung putra-putri terbaik bangsa dalam kontestasi Pilpres mendatang.

