JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik para pekerja di seluruh Indonesia tidak akan pernah hangus meskipun kepesertaannya sudah tidak aktif atau berhenti bekerja. Program JHT ini dirancang sebagai tabungan masa depan yang menghimpun iuran dari pemberi kerja dan pekerja untuk memberikan perlindungan finansial saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Penjelasan ini diberikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat di Jakarta terkait keamanan dana mereka yang telah mengendap lama di sistem BPJS.
Dana yang tersimpan dalam akun JHT tetap menjadi hak milik mutlak peserta dan akan terus mendapatkan hasil pengembangan meskipun iuran sudah tidak lagi dibayarkan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjamin transparansi pengelolaan dana tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. “Saldo JHT tidak akan hangus dan tetap menjadi hak peserta, bahkan dana tersebut akan terus mendapatkan hasil pengembangan meskipun sudah tidak lagi bekerja atau berstatus non-aktif,” ungkap Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya.
Untuk memantau dan mencairkan dana tersebut, peserta dapat menggunakan layanan digital melalui aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Pencairan bisa dilakukan 100 persen saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, atau terkena PHK setelah melewati masa tunggu tertentu. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat diimbau untuk tidak termakan hoaks mengenai hangusnya saldo JHT dan disarankan rutin mengecek saldo melalui kanal resmi yang tersedia.

