By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KaltimfocusKaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Apakah Saldo JHT Bisa Hangus? Simak Fakta dari BPJS Ketenagakerjaan
Share
Font ResizerAa
KaltimfocusKaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Ekonomi & Bisnis > Apakah Saldo JHT Bisa Hangus? Simak Fakta dari BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi & Bisnis

Apakah Saldo JHT Bisa Hangus? Simak Fakta dari BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Mei 23, 2026 9:03 pm
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Ilustrasi pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi smartphone. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan) (Sumber: Sindikasi economy.okezone.com)
SHARE

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik para pekerja di seluruh Indonesia tidak akan pernah hangus meskipun kepesertaannya sudah tidak aktif atau berhenti bekerja. Program JHT ini dirancang sebagai tabungan masa depan yang menghimpun iuran dari pemberi kerja dan pekerja untuk memberikan perlindungan finansial saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Penjelasan ini diberikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat di Jakarta terkait keamanan dana mereka yang telah mengendap lama di sistem BPJS.

Dana yang tersimpan dalam akun JHT tetap menjadi hak milik mutlak peserta dan akan terus mendapatkan hasil pengembangan meskipun iuran sudah tidak lagi dibayarkan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjamin transparansi pengelolaan dana tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. “Saldo JHT tidak akan hangus dan tetap menjadi hak peserta, bahkan dana tersebut akan terus mendapatkan hasil pengembangan meskipun sudah tidak lagi bekerja atau berstatus non-aktif,” ungkap Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya.

Untuk memantau dan mencairkan dana tersebut, peserta dapat menggunakan layanan digital melalui aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Pencairan bisa dilakukan 100 persen saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, atau terkena PHK setelah melewati masa tunggu tertentu. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat diimbau untuk tidak termakan hoaks mengenai hangusnya saldo JHT dan disarankan rutin mengecek saldo melalui kanal resmi yang tersedia.

You Might Also Like

BI dan Kemenag Kaltim Perkuat Literasi Wakaf Kampus untuk Ekonomi Syariah
Blackout Sumatra Makan Korban dan Rugi Bisnis, PLN Wajib Beri Kompensasi
Prabowo Siapkan Investasi Masif Ekonomi Biru Demi Pasokan Protein Global
MNC Life dan MNC Insurance Sabet Penghargaan Digital Brand Infobank 2026
Alasan Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia: Tekan Modus Nakal Pengusaha
TAGGED:BPJS KetenagakerjaanekonomiHak PekerjaJaminan Hari TuaSaldo JHT
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Timwas Haji DPR Temukan Overkapasitas Kamar Jemaah di Makkah
Next Article MacBook Neo Resmi Masuk Indonesia: Laptop Apple 10 Jutaan untuk Pemula

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Israel Targetkan Mohammed Odeh, Kepala Sayap Militer Hamas Baru di Gaza
Internasional
Persaingan Jaksa Agung Texas Memanas, Chip Roy Kantongi Dana $8 Juta
Internasional
Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Kemendikdasmen Terkait Capaian SPM Pendidikan
Pendidikan
Jordan Henderson Akhirnya Pamitan ke Fans Liverpool di Anfield
Olahraga
KaltimfocusKaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?