JAKARTA – Themis Indonesia resmi mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat pendidikan calon wakil presiden (cawapres) menjelang Pemilu 2024. Para pelapor menilai penyelenggara pemilu tidak profesional dalam menyusun regulasi yang menjadi landasan pendaftaran peserta pilpres tersebut.
Pelaporan ini didasari atas ketidaksesuaian prosedur dalam revisi aturan yang dianggap mengabaikan prinsip kepastian hukum dan transparansi. Pihak Themis Indonesia menyoroti langkah KPU yang tetap menjalankan pendaftaran sebelum revisi PKPU tuntas sepenuhnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, sementara Bawaslu dinilai gagal mengawasi jalannya proses pembentukan regulasi tersebut. Hal ini dianggap mencederai kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu di mata publik.
Perwakilan tim hukum Themis Indonesia menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia. “Kami melihat ada tindakan yang tidak profesional dan melanggar prinsip kepastian hukum dalam penetapan syarat pencalonan ini, sehingga DKPP perlu memberikan sanksi tegas kepada para komisioner,” ujar salah satu perwakilan Themis Indonesia saat menyerahkan berkas laporan di gedung DKPP.
Aduan ini kini tengah menunggu verifikasi lebih lanjut dari pihak DKPP sebelum masuk ke tahap persidangan etik. Jika terbukti bersalah, para komisioner KPU dan Bawaslu terancam sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap. Kasus ini menambah dinamika ketegangan hukum menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

