By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Syarat Pendidikan Cawapres di PKPU
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Syarat Pendidikan Cawapres di PKPU
Hukum & Kriminal

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Syarat Pendidikan Cawapres di PKPU

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Oktober 9, 2026 2:01 pm
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Gedung DKPP di Jakarta tempat pelaporan komisioner KPU dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran etik PKPU. (Sumber: News - Detikcom)
SHARE

JAKARTA – Themis Indonesia resmi mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat pendidikan calon wakil presiden (cawapres) menjelang Pemilu 2024. Para pelapor menilai penyelenggara pemilu tidak profesional dalam menyusun regulasi yang menjadi landasan pendaftaran peserta pilpres tersebut.

Pelaporan ini didasari atas ketidaksesuaian prosedur dalam revisi aturan yang dianggap mengabaikan prinsip kepastian hukum dan transparansi. Pihak Themis Indonesia menyoroti langkah KPU yang tetap menjalankan pendaftaran sebelum revisi PKPU tuntas sepenuhnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, sementara Bawaslu dinilai gagal mengawasi jalannya proses pembentukan regulasi tersebut. Hal ini dianggap mencederai kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu di mata publik.

Perwakilan tim hukum Themis Indonesia menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia. “Kami melihat ada tindakan yang tidak profesional dan melanggar prinsip kepastian hukum dalam penetapan syarat pencalonan ini, sehingga DKPP perlu memberikan sanksi tegas kepada para komisioner,” ujar salah satu perwakilan Themis Indonesia saat menyerahkan berkas laporan di gedung DKPP.

Aduan ini kini tengah menunggu verifikasi lebih lanjut dari pihak DKPP sebelum masuk ke tahap persidangan etik. Jika terbukti bersalah, para komisioner KPU dan Bawaslu terancam sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap. Kasus ini menambah dinamika ketegangan hukum menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

TAGGED:BawasluDKPPKPUPemilu 2024PKPUSyarat CawapresThemis Indonesia
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article 2 Bulan Pasca Gempa NTT: Warga Bertahan di Tenda dan Alkes Rusak
Next Article TP PKK dan Posyandu Pusat Percepat Pemulihan Pascagempa di Manggarai

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Gadi Eisenkot Muncul Jadi Penantang Utama Benjamin Netanyahu di Pemilu Israel
Internasional
Kasus Bullying 13 Siswi SMPN 10 Ciputat, KPAI Desak Proses Hukum Pelaku
Pendidikan
Jadwal Super League Hari Ini 26 Oktober 2026: Persija dan Persebaya Main
Olahraga
Info Lalin: Titik Kemacetan Tol Arah Jakarta Senin Pagi dan Rekayasa Contraflow
Umum / Lainnya

You Might Also Like

Kilas Balik Jenderal Suyudi Tangkap Dewi Astutik Buron Narkoba Kamboja
Mentan Amran Sulaiman Ungkap 102 Tersangka Mafia Pangan, Ada Pejabat Kementan
Bintang Kejora Dikibarkan di Kampus USTJ Jayapura, Satu Mahasiswa Ditangkap
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi
Polisi Dalami Dugaan WNA Terlibat Prostitusi Anak di Jakarta dan Bekasi
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?