JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp346,7 miliar dan US$440.990 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat baru-baru ini. Dakwaan tersebut merujuk pada penerimaan dana fantastis yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selama terdakwa menjabat di korps adhyaksa tersebut.
Dalam persidangan, Jaksa memaparkan bahwa aliran dana tersebut disamarkan melalui berbagai aset dan instrumen keuangan untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya. Penuntut umum menegaskan bahwa jumlah kekayaan yang dimiliki terdakwa tidak sebanding dengan profil pendapatan resminya sebagai pejabat negara. “Terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya berasal dari tindak pidana korupsi,” tegas Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Kasus yang menyeret nama besar di lingkungan Kejaksaan Agung ini menjadi perhatian serius publik karena posisi strategis yang pernah diemban Febrie dalam pemberantasan korupsi. Saat ini, persidangan masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami lebih jauh keterlibatan terdakwa serta melacak potensi aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

