SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur resmi menerapkan sistem analisis Kekayaan Intelektual (KI) berbasis kecerdasan buatan (AI) di Samarinda untuk mengoptimalkan pengawasan kinerja layanan publik. Langkah inovatif ini diambil guna mempercepat proses verifikasi serta memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual masyarakat berjalan lebih transparan dan akurat di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Integrasi teknologi ini menjadi solusi strategis dalam menghadapi lonjakan permohonan pendaftaran KI yang terus meningkat dari para pelaku ekonomi kreatif dan inovator lokal. “Penggunaan AI ini memadukan kecepatan teknologi dengan ketepatan analisis data, sehingga pengawasan kinerja layanan kami menjadi jauh lebih efektif dan akuntabel,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Gun Gun Gunawan saat menjelaskan pembaruan sistem tersebut.
Melalui pemanfaatan sistem cerdas ini, Kemenkum Kaltim berharap dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pencipta karya dan pemilik merek. Teknologi AI mampu mendeteksi potensi sengketa atau kemiripan data dengan tingkat presisi tinggi, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan manusia dalam manajemen data administratif yang kompleks.

