JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengkritik keberadaan peraturan daerah (Perda) yang memperbolehkan masyarakat membakar lahan seluas maksimal 2 hektare dalam pertemuan koordinasi di Jakarta baru-baru ini. Langkah ini diambil karena Prabowo menilai aturan tersebut menjadi celah krusial terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda berbagai wilayah di Indonesia. Ia menuntut adanya evaluasi serta koreksi total terhadap regulasi yang dianggap tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Prabowo menekankan bahwa regulasi yang memberikan izin pembakaran terbatas tersebut sering kali bersifat manipulatif dan justru mempersulit pengawasan di lapangan. Menurutnya, izin semacam itu sering disalahgunakan sehingga memicu bencana asap yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat. “Ini menipu, saya minta ini dikoreksi. Jangan ada lagi celah yang membolehkan pembakaran lahan dengan alasan apa pun karena dampaknya sangat merugikan kita semua,” tegas Presiden Prabowo dalam arahannya kepada jajaran terkait.
Sebagai tindak lanjut, Presiden memerintahkan kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk segera menyelaraskan kebijakan guna memperkuat sistem mitigasi karhutla secara nasional. Pengawasan ketat di tingkat tapak menjadi prioritas utama untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembakaran lahan yang berisiko meluas. Langkah korektif ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap perusakan hutan sekaligus melindungi ekosistem masa depan.

