JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dilaporkan absen dari agenda rapat selama dua hari berturut-turut di Jakarta menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bawahannya. Langkah hukum ini berkaitan erat dengan dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, di mana KPK kini tengah mendalami sejauh mana keterlibatan sang menteri dalam pusaran kasus tersebut.
Ketidakhadiran Nusron memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan internal kementerian, mengingat posisinya yang krusial dalam pengambilan kebijakan pertanahan. Tim penyidik KPK saat ini sedang bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti baru dan memeriksa sejumlah saksi guna memvalidasi dugaan adanya aliran dana atau instruksi khusus terkait perizinan lahan yang menyeret oknum pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa setiap individu yang terkait dengan proses perizinan tersebut akan dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara. “Kami sedang mendalami semua bukti yang ada, termasuk mendalami dugaan keterlibatan unsur pimpinan dalam kasus suap pengurusan HGB ini guna memastikan keadilan hukum berjalan transparan,” ujar juru bicara KPK saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

