PALEMBANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel secara resmi membatalkan rencana kebijakan wajib menunjukkan STNK saat pembelian BBM subsidi di seluruh SPBU wilayah Sumatera Selatan pada pekan ini. Langkah klarifikasi ini diambil untuk merespons kegaduhan di masyarakat serta memastikan proses distribusi Solar dan Pertalite tetap berjalan kondusif tanpa kendala administrasi tambahan di lapangan. Pertamina menegaskan bahwa mekanisme pembelian tetap fokus pada penggunaan QR Code sebagai instrumen utama pendataan subsidi tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada seluruh pengelola SPBU terkait prosedur transaksi ini. “Kami sampaikan bahwa untuk pembelian BBM subsidi di wilayah Sumatera Selatan saat ini tetap mengacu pada ketentuan yang ada, yakni cukup menunjukkan QR Code tanpa perlu menunjukkan STNK asli kepada petugas operator,” ujar Nikho dalam pernyataan resminya kepada media.
Sebelumnya, sempat beredar informasi yang mewajibkan sinkronisasi data kendaraan dengan dokumen fisik STNK di setiap transaksi SPBU, yang memicu kekhawatiran terjadinya antrean panjang. Namun, dengan kebijakan terbaru ini, Pertamina berharap masyarakat lebih fokus untuk mendaftarkan kendaraannya di program Subsidi Tepat MyPertamina. Perusahaan berkomitmen untuk terus menjaga ketersediaan stok energi di Bumi Sriwijaya sembari memastikan penyaluran BBM bersubsidi tidak salah sasaran.

