By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Pedagang Online UMK Dapat Diskon Biaya Admin E-Commerce 50 Persen
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Ekonomi & Bisnis > Pedagang Online UMK Dapat Diskon Biaya Admin E-Commerce 50 Persen
Ekonomi & Bisnis

Pedagang Online UMK Dapat Diskon Biaya Admin E-Commerce 50 Persen

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: September 2, 2026 12:40 am
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat memaparkan kebijakan diskon biaya administrasi e-commerce sebesar 50 persen untuk melindungi pelaku usaha lokal. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia)
SHARE

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengumumkan kebijakan strategis berupa pemberian potongan biaya administrasi e-commerce sebesar 50 persen bagi para pedagang online kategori UMK di Jakarta guna memperkuat perlindungan usaha lokal. Kebijakan ini hadir sebagai langkah konkret pemerintah untuk memberikan ruang napas bagi pelaku usaha kecil di tengah dominasi produk impor pada berbagai platform perdagangan elektronik nasional. Dengan pengurangan beban admin ini, para pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan margin keuntungan dan daya saing mereka secara signifikan.

Langkah progresif ini diambil sebagai respons atas aspirasi para pelaku usaha kecil yang merasa terbebani oleh tingginya potongan biaya admin di marketplace yang dapat menghambat pertumbuhan bisnis. Menteri Maman menegaskan bahwa insentif ini adalah instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem ekonomi rakyat di ranah digital. “Insentif ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi para pelaku usaha lokal agar mereka tetap kompetitif di pasar digital,” tegas Maman Abdurrahman saat menjelaskan urgensi kebijakan tersebut.

Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan akan tercipta iklim usaha digital yang lebih inklusif dan sehat bagi produk-produk asli dalam negeri. Selain mengurangi beban operasional, pemerintah juga mendorong para pelaku UMK untuk memanfaatkan momentum ini dengan meningkatkan kualitas standar produk mereka. Ke depannya, sinergi antara kementerian dan penyedia platform e-commerce akan terus dipererat guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dari sektor UMKM.

TAGGED:E-commerceekonomi digitalMaman Abdurrahmanpedagang onlinepotongan biaya adminUMKM
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Ledakan Gudang Amunisi di Kyiv Tewaskan 38 Orang Akibat Serangan Rusia
Next Article Yield Obligasi Global Meroket, Beban Pinjaman dan KPR Terancam Melonjak

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Malam Ta’aruf MTQ Nasional XXXI: Menag Tekankan Ukhuwah dan Inklusivitas
Event / Acara
Marion Jola Lawan Trauma Air Laut hingga Kantongi Sertifikasi Freediving
Umum / Lainnya
Tim SAR Kesulitan Tembus Pulau Sertung Cari 5 Jurnalis Hilang
Nasional
Petugas Valet di Semarang Diduga Curi Perhiasan Rp 130 Juta, Korban Lapor Polisi
Hukum & Kriminal

You Might Also Like

Ladbrokes Transformasi Digital: Panduan Pengalaman Kasino Online Premium
Apakah Saldo JHT Bisa Hangus? Simak Fakta dari BPJS Ketenagakerjaan
Alasan Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia: Tekan Modus Nakal Pengusaha
Harga Bensin Iran Melejit Akibat Sanksi AS, Pemerintah Tetapkan Tarif Baru
PNM Peduli Salurkan Bantuan dan Pendampingan Bagi Korban Gempa NTT
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?