JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyelidiki kasus dugaan promosi liquid vape yang dilakukan oleh YouTuber Bigmo dengan melibatkan anak-anak di bawah umur di Jakarta baru-baru ini. Langkah koordinasi ini diambil guna mendalami unsur pelanggaran hukum terkait perlindungan anak dalam konten pemasaran produk dewasa di media sosial.
Penyidik saat ini tengah mengumpulkan berbagai bukti digital dan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan unggahan konten tersebut. Polisi menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam promosi produk rokok elektrik merupakan isu serius yang memerlukan penanganan khusus. “Kami melakukan koordinasi intensif dengan KPAI untuk mendalami keterlibatan anak-anak dalam konten promosi tersebut guna memastikan perlindungan hukum bagi mereka,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya dalam keterangannya.
KPAI sendiri memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini karena dinilai memberikan dampak buruk bagi perkembangan dan kesehatan anak. Pihak otoritas akan meninjau apakah ada unsur eksploitasi atau pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pembuatan konten tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kreator konten agar lebih bijak dan mematuhi etika serta aturan hukum dalam mempromosikan produk di platform digital. Pengawasan terhadap konten yang melibatkan anak-anak kini semakin diperketat demi menjamin ruang siber yang aman bagi generasi muda.

