SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim di Aula Kerukunan, Samarinda, pada Rabu (17/6/2026). Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui upaya pencegahan yang terstruktur.
Penandatanganan PKS ini dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi ASN yang dihadiri langsung oleh Staf Khusus Menteri Agama, Bunyamin. Dalam arahannya, Bunyamin menekankan pentingnya komitmen seluruh elemen kementerian dalam menjaga integritas instansi dari pengaruh zat terlarang. “Sinergi ini merupakan langkah nyata dalam melindungi integritas ASN Kemenag agar tetap menjadi teladan yang bersih dari pengaruh narkotika bagi masyarakat luas,” ungkap Bunyamin dalam sambutannya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta pengawasan yang lebih ketat serta edukasi yang lebih masif mengenai bahaya narkoba di lingkungan internal Kemenag Kaltim. Program ini juga merupakan bagian dari implementasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) demi menjamin produktivitas kerja dan menjaga marwah aparatur sipil negara di wilayah Kalimantan Timur.

