By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Hukum & Kriminal

KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juni 3, 2026 8:40 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pusat penyidikan kasus gratifikasi pertambangan. (Sumber: MEDIA KALTIM)
SHARE

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi di Jakarta pada Selasa (2/6) guna mendalami dugaan gratifikasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi pertambangan batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Langkah hukum ini dilakukan penyidik untuk memperjelas mekanisme kewajiban finansial perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur tersebut kepada negara.

Fokus utama pemeriksaan kali ini adalah menelusuri aliran dana dari iuran tetap serta royalti yang seharusnya disetorkan oleh para pemegang izin pertambangan. “Penyidik mengonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan, yakni mencakup iuran tetap yang dibayarkan sebagai kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin, serta iuran produksi atau royalti,” ujar tim penyidik KPK dalam keterangan resminya terkait proses penyidikan tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kekayaan Rita Widyasari yang diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti kuat dari berbagai saksi untuk mengungkap total kerugian negara serta aset-aset hasil tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam tersebut.

TAGGED:GratifikasiKorupsiKPKKutai KartanegaraPertambanganPNBPRita Widyasari
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sandy Walsh Umumkan Kehamilan Istri, Bek Timnas Indonesia Siap Jadi Ayah
Next Article Istana Pastikan Perombakan BGN Tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Laporan Ungkap Pemborosan Jutaan Dolar di Pusat Detensi ICE El Paso
Internasional
Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 Atas Mozambik
Olahraga
Vasko Ruseimy Jadi Ketua Tim Pemenangan Ade Jona di Munas HIPMI
Ekonomi & Bisnis
Dilema Strategis Israel: Risiko Serangan Rudal Iran Pasca Konflik 15 Jam
Internasional

You Might Also Like

Satgas Damai Cartenz Tangkap YK, Terduga Pemasok Senjata KKB Papua
Kapolda Kaltim Tahan Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna
Polisi Ringkus 4 Pelaku Pemalsuan Tiket Persija vs Persib di Samarinda
Pemkab Kukar Latih 30 Juru Sembelih Halal Jelang Idul Adha
Ombudsman RI Segera Putuskan Nasib Hery Susanto Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?