JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar sidang etik terhadap Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, di Jakarta guna menindaklanjuti statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil setelah tim pemeriksa menemukan belasan laporan terkait dugaan pelanggaran integritas berdasarkan hasil penelusuran internal maupun koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.
Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa persidangan ini sangat penting untuk mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka dalam praktik penyalahgunaan wewenang di sektor tambang. Jimly menyebutkan adanya sinkronisasi data antara temuan lembaga dengan proses hukum yang sedang berjalan di korps adhyaksa. “Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran internal Ombudsman maupun keterangan Kejaksaan Agung selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Jimly Asshiddiqie dalam keterangannya kepada media.
Kasus yang menjerat Hery Susanto ini menjadi sorotan tajam publik karena mencoreng citra Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Majelis Etik berkomitmen untuk menuntaskan pemeriksaan ini secara transparan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah institusi. Hasil dari sidang etik ini nantinya akan menentukan sanksi administratif final, sementara proses hukum pidana tetap berlanjut di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

