By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Kasus Korupsi Nikel: Majelis Etik Ombudsman RI Sidang Hery Susanto
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > Kasus Korupsi Nikel: Majelis Etik Ombudsman RI Sidang Hery Susanto
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Nikel: Majelis Etik Ombudsman RI Sidang Hery Susanto

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Mei 30, 2026 1:51 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Sidang etik Ombudsman RI terkait kasus dugaan korupsi nikel yang menjerat Hery Susanto di Jakarta. (Sumber: EVENT NUSANTARA)
SHARE

JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar sidang etik terhadap Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, di Jakarta guna menindaklanjuti statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil setelah tim pemeriksa menemukan belasan laporan terkait dugaan pelanggaran integritas berdasarkan hasil penelusuran internal maupun koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.

Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa persidangan ini sangat penting untuk mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka dalam praktik penyalahgunaan wewenang di sektor tambang. Jimly menyebutkan adanya sinkronisasi data antara temuan lembaga dengan proses hukum yang sedang berjalan di korps adhyaksa. “Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran internal Ombudsman maupun keterangan Kejaksaan Agung selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Jimly Asshiddiqie dalam keterangannya kepada media.

Kasus yang menjerat Hery Susanto ini menjadi sorotan tajam publik karena mencoreng citra Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Majelis Etik berkomitmen untuk menuntaskan pemeriksaan ini secara transparan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah institusi. Hasil dari sidang etik ini nantinya akan menentukan sanksi administratif final, sementara proses hukum pidana tetap berlanjut di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

TAGGED:Hery SusantoJimly AsshiddiqieKorupsi NikelOmbudsman RISidang Etik
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Strategi Bahlil Lahadalia Mengubah Narasi Satire My Little Bolu Ketan Menjadi Kekuatan Politik
Next Article Anthony Gordon Resmi Gabung Barcelona, Pecahkan Rekor Transfer €80 Juta

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Target Pembangunan Sekolah Terpadu Balikpapan Selesai November 2026
Pendidikan
Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Disambut Hangat PM Narendra Modi
Internasional
FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah
25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional

You Might Also Like

Kepergok Curi Sawit, Pria di Musi Banyuasin Tewas Dibacok Pemilik Lahan
KPK Wanti-wanti Hambatan Hukum Usai Putusan MK Soal Kewenangan BPK
Karyawan Toko Padel di Jaksel Dianiaya dan Disekap, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Polisi Selidiki Kasus Penembakan Senapan Angin di Sempaja Samarinda
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Tersangka Ngaku Wali Allah, Korban Capai 50 Orang
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?