By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Apakah Saldo JHT Bisa Hangus? Simak Fakta dari BPJS Ketenagakerjaan
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Ekonomi & Bisnis > Apakah Saldo JHT Bisa Hangus? Simak Fakta dari BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi & Bisnis

Apakah Saldo JHT Bisa Hangus? Simak Fakta dari BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Mei 23, 2026 9:03 pm
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Ilustrasi pengecekan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi smartphone. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan) (Sumber: Sindikasi economy.okezone.com)
SHARE

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik para pekerja di seluruh Indonesia tidak akan pernah hangus meskipun kepesertaannya sudah tidak aktif atau berhenti bekerja. Program JHT ini dirancang sebagai tabungan masa depan yang menghimpun iuran dari pemberi kerja dan pekerja untuk memberikan perlindungan finansial saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Penjelasan ini diberikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat di Jakarta terkait keamanan dana mereka yang telah mengendap lama di sistem BPJS.

Dana yang tersimpan dalam akun JHT tetap menjadi hak milik mutlak peserta dan akan terus mendapatkan hasil pengembangan meskipun iuran sudah tidak lagi dibayarkan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjamin transparansi pengelolaan dana tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. “Saldo JHT tidak akan hangus dan tetap menjadi hak peserta, bahkan dana tersebut akan terus mendapatkan hasil pengembangan meskipun sudah tidak lagi bekerja atau berstatus non-aktif,” ungkap Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya.

Untuk memantau dan mencairkan dana tersebut, peserta dapat menggunakan layanan digital melalui aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Pencairan bisa dilakukan 100 persen saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, atau terkena PHK setelah melewati masa tunggu tertentu. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat diimbau untuk tidak termakan hoaks mengenai hangusnya saldo JHT dan disarankan rutin mengecek saldo melalui kanal resmi yang tersedia.

TAGGED:BPJS KetenagakerjaanekonomiHak PekerjaJaminan Hari TuaSaldo JHT
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Timwas Haji DPR Temukan Overkapasitas Kamar Jemaah di Makkah
Next Article MacBook Neo Resmi Masuk Indonesia: Laptop Apple 10 Jutaan untuk Pemula

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Irak Selidiki Serangan Drone ke Arab Saudi yang Diduga dari Baghdad
Internasional
Penikaman Massal di Paris: 3 Wanita Terluka di Porte de Clichy
Internasional
DPRD Samarinda Ancam Segel Truk Penyebab Tumpahan Material di Jalan
Daerah
Pemkab Mahulu Gelar Kick Off Bulan Anti Rabies 2026 di Ujoh Bilang
Daerah

You Might Also Like

Sufmi Dasco Apresiasi Langkah BI Perkuat Rupiah Lewat LCT dan QRIS
Status Ojol Jadi Pekerja Masih Simulasi, DPR RI Kaji Dampak Regulasi
PNM Raih Penghargaan Atas Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Syariah Akar Rumput
Keunggulan iDEAL Casino: Mudahkan Pemain Pemula dengan Navigasi Praktis
Kemenhub Beri Penjelasan Aturan Baru Fuel Surcharge Pesawat Bisa Naik 100 Persen
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?