JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai solusi strategis untuk mengakomodasi kepentingan pengusaha maupun pekerja di Jakarta. Langkah ini dilakukan guna memastikan terciptanya iklim kerja yang harmonis serta meminimalisir potensi perselisihan di lingkungan perusahaan melalui dialog yang konstruktif dan transparan.
Dalam pernyataannya, Afriansyah menyebut bahwa PKB merupakan instrumen hukum yang sangat krusial dalam menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak secara adil. “Keputusan itu mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat serta mengakomodir kepentingan semua pihak demi kesejahteraan bersama,” ujar Wamenaker Afriansyah saat menjelaskan efektivitas dari kesepakatan tertulis tersebut dalam menjaga stabilitas perusahaan.
Pemerintah terus mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk segera menyusun dan mengimplementasikan PKB sebagai panduan operasional ketenagakerjaan yang kuat. Dengan adanya kesepakatan yang disetujui bersama, diharapkan produktivitas nasional dapat meningkat seiring dengan terjalinnya keharmonisan dan kepastian hukum bagi manajemen maupun tenaga kerja.

