DEN HAAG – Sebanyak 12.500 mantan tentara KNIL asal Maluku beserta keluarga mereka mengalami penderitaan mendalam dan diskriminasi sistematis saat dipindahkan secara paksa dari Indonesia ke Belanda pada tahun 1951 menggunakan kapal laut. Pemindahan besar-besaran ini terjadi akibat ketidakpastian politik pasca-pembubaran KNIL, di mana ribuan orang yang setia pada Kerajaan Belanda justru ditempatkan di barak-barak pengungsian yang tidak layak, termasuk bekas kamp konsentrasi, setibanya mereka di tanah Eropa.
Setelah 75 tahun berlalu, luka akibat perlakuan buruk tersebut masih dirasakan sangat nyata oleh para penyintas dan keturunannya yang kini menetap di Belanda. Salah satu perwakilan komunitas Maluku menyatakan bahwa pengakuan pemerintah seringkali terasa hambar dibandingkan trauma psikologis dan sosial yang mereka pikul selama puluhan tahun. “Tidak cukup kata maaf untuk penderitaan yang dialami oleh orang tua kami dan generasi setelahnya yang harus kehilangan identitas serta martabat di tanah asing ini,” ungkap salah satu narasumber keturunan Maluku saat mengenang kembali masa kelam tersebut.
Kini, generasi muda warga Maluku di Belanda terus berupaya mencari keadilan dan rekonsiliasi atas sejarah yang memisahkan mereka dari tanah kelahiran. Meskipun pemerintah Belanda mulai membuka dialog mengenai kesalahan masa lalu, isu pemulihan martabat dan pengakuan sejarah tetap menjadi tuntutan utama. Tragedi ini menjadi pengingat pahit tentang dampak panjang kolonialisme yang hingga kini masih mewarnai hubungan antara Maluku, Belanda, dan Indonesia dalam bingkai kenangan kolektif yang menyakitkan.

