ITHACA – Seorang mahasiswi di Cornell University, Ithaca, Amerika Serikat, baru-baru ini mengajukan gugatan hukum terhadap kampusnya setelah pihak universitas dinilai gagal memberikan perlindungan yang memadai saat ia melaporkan kasus kekerasan seksual. Insiden ini memicu perhatian nasional kembali terhadap Title IX, sebuah undang-undang federal yang melarang diskriminasi berbasis seks dalam institusi pendidikan yang menerima dana dari pemerintah. Kasus ini menjadi pintu masuk bagi Michael C. Bender, koresponden Washington, untuk menelusuri bagaimana implementasi Title IX telah mengalami pergeseran fungsi dari instrumen perlindungan hak sipil menjadi alat politik selama pergantian administrasi kepresidenan.
Interpretasi Title IX tercatat mengalami perubahan drastis dalam satu dekade terakhir, terutama saat transisi kekuasaan dari pemerintahan Barack Obama ke Donald Trump. Pada era Obama, regulasi ini difokuskan pada penguatan perlindungan bagi korban pelecehan seksual di lingkungan kampus. Namun, di bawah administrasi Trump, kebijakan tersebut dirombak untuk memberikan hak pembelaan yang lebih besar bagi pihak yang dituduh, guna memastikan proses hukum yang dianggap lebih adil. Perubahan standar pembuktian dan prosedur formal ini sering kali membuat mahasiswa dan pihak universitas berada dalam ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Kondisi ini menunjukkan betapa rentannya kebijakan pendidikan terhadap siklus politik di Gedung Putih, yang pada akhirnya berdampak langsung pada para penyintas di universitas. Dalam laporannya, Michael C. Bender memberikan catatan kritis mengenai fenomena pergeseran regulasi ini. “Title IX kini telah bertransformasi dari sekadar undang-undang hak sipil menjadi alat politik yang digunakan untuk mendefinisikan batas-batas keadilan di kampus,” ungkap Bender saat menjelaskan bagaimana hukum federal tersebut diperebutkan oleh berbagai kepentingan politik.
