JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan penghapusan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta guna memperkuat daya beli masyarakat. Langkah strategis ini diajukan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai respon atas tantangan ekonomi nasional yang membutuhkan stimulus dari sisi konsumsi warga secara langsung.
Said Iqbal menilai bahwa kebijakan ini sangat krusial mengingat dana JHT merupakan hak penuh pekerja yang seharusnya diterima tanpa potongan fiskal agar manfaatnya terasa lebih maksimal. “Penasihat Khusus Presiden menilai pembebasan pajak pencairan JHT dapat mendongkrak daya beli warga,” tegasnya saat memaparkan urgensi perlindungan kesejahteraan buruh di tengah situasi ekonomi saat ini.
Dengan adanya pembebasan pajak tersebut, masyarakat diharapkan memiliki ketersediaan dana segar yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun konsumsi produk domestik. Kebijakan ini diprediksi tidak hanya membantu individu secara finansial, tetapi juga mampu menggerakkan roda perekonomian nasional melalui peningkatan permintaan pasar yang berkelanjutan.

