JAKARTA – Seluruh aktivis misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI), akhirnya resmi dibebaskan oleh otoritas Israel setelah sempat ditahan secara ilegal di sekitar perairan Siprus baru-baru ini. Pembebasan ini dilakukan menyusul desakan diplomatik internasional terkait pencegatan kapal bantuan yang bertujuan mengirimkan pasokan kemanusiaan menuju Jalur Gaza. Saat ini, para aktivis tersebut dilaporkan telah berada dalam kondisi aman dan tengah menjalani proses pemulangan ke negara masing-masing melalui koordinasi diplomatik yang ketat.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia memberikan respons tegas terhadap insiden penahanan yang menimpa warga negaranya tersebut. Meski menyambut baik proses pembebasan, Pemerintah Indonesia tetap melayangkan protes diplomatik karena tindakan penahanan di perairan internasional dianggap melanggar hukum laut. “Kementerian Luar Negeri Indonesia mengecam keras tindakan Israel dan menuntut pembebasan segera bagi seluruh awak serta kapal yang ditahan di sekitar perairan Siprus,” tulis pernyataan resmi Kemlu RI menanggapi situasi tersebut.
Selain menuntut kebebasan personel, Indonesia juga mendesak agar kapal beserta muatan logistik yang dibawa oleh tim Global Sumud Flotilla segera dikembalikan. Hal ini penting agar bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza tidak terhambat lebih lama akibat tindakan sepihak militer Israel. Pemerintah memastikan akan terus memantau proses kepulangan kesembilan WNI tersebut hingga mereka tiba di tanah air dengan selamat melalui perlindungan kekonsuleran penuh.

