JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta secara resmi mengabulkan permohonan uji materi terkait masa aktif data seluler yang mewajibkan sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hangus meskipun masa berlaku paket telah berakhir. Putusan ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen atas komoditas yang telah dibayar penuh, namun di sisi lain memicu kekhawatiran mengenai potensi penyesuaian skema bisnis oleh operator telekomunikasi yang berujung pada kenaikan harga paket data.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kini didesak untuk segera menerbitkan aturan teknis sebagai tindak lanjut agar putusan MK tersebut dapat segera diimplementasikan secara merata. Salah satu praktisi hukum menyatakan bahwa regulasi ini sangat krusial untuk mencegah kerugian di sisi pelanggan. “Pemerintah harus segera membuat aturan baru yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif tanpa batas waktu, sehingga kepastian hukum bagi konsumen benar-benar terwujud,” tegasnya dalam keterangan resmi terkait urgensi regulasi tersebut.
Meski memberikan keuntungan bagi pengguna dari segi akumulasi data, industri telekomunikasi memprediksi adanya tantangan dalam menjaga stabilitas harga layanan. Jika sisa kuota terus diakumulasi tanpa batas, operator seluler kemungkinan besar akan melakukan kalkulasi ulang terhadap struktur biaya operasional mereka. Masyarakat kini menanti bagaimana pemerintah menyeimbangkan antara perlindungan hak digital warga negara dengan keberlanjutan ekosistem bisnis penyedia jasa internet di Indonesia.

