JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong para pekerja di Jakarta untuk memahami dan mengoptimalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pilar pelindungan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini diambil guna memperkuat kompetensi serta kesiapan karier tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi dinamika pasar kerja yang fluktuatif. Melalui ekosistem JKP, pemerintah berupaya memberikan bantalan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja agar tetap produktif dan mandiri.
Program JKP dirancang bukan hanya sebagai bantuan finansial semata, melainkan juga mencakup akses informasi pasar kerja dan pelatihan vokasi yang komprehensif. Integrasi layanan ini memungkinkan peserta untuk melakukan pemutakhiran keterampilan (upskilling) atau pelatihan keterampilan baru (reskilling). Hal ini sangat krusial agar pekerja yang terdampak PHK memiliki daya saing yang lebih tinggi saat mencari peluang kerja baru di sektor formal maupun informal.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pentingnya program ini sebagai bagian dari strategi nasional. “JKP dirancang untuk memperkuat ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus penguatan kompetensi dan kesiapan karier tenaga kerja Indonesia,” ujar Indah dalam keterangan resminya yang menekankan aspek keberlanjutan karier pekerja.
Dengan pemanfaatan JKP yang maksimal, diharapkan tercipta ketahanan tenaga kerja yang lebih tangguh terhadap risiko ekonomi global. Kemnaker berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ini agar setiap pekerja yang berhak dapat mengakses manfaatnya secara cepat dan tepat sasaran. Sinergi antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja menjadi kunci utama keberhasilan program ini dalam menjaga stabilitas iklim ketenagakerjaan nasional.

