By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: RUU Perampasan Aset: Legislator Dorong Pemulihan Korban Investasi Bodong
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > RUU Perampasan Aset: Legislator Dorong Pemulihan Korban Investasi Bodong
Hukum & Kriminal

RUU Perampasan Aset: Legislator Dorong Pemulihan Korban Investasi Bodong

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Oktober 31, 2026 11:17 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Legislator menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk mengembalikan kerugian finansial korban investasi bodong. (Sumber: Berita - Detikcom)
SHARE

JAKARTA – Anggota DPR RI, Abdullah, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset turut mengatur mekanisme pemulihan kerugian bagi korban investasi bodong dalam pembahasan regulasi di Jakarta. Langkah ini dinilai sangat krusial guna memastikan bahwa aset yang disita dari tindak pidana tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga diprioritaskan untuk mengembalikan hak-hak finansial masyarakat yang telah menjadi korban penipuan.

Menurut Abdullah, regulasi yang kuat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban yang selama ini seringkali kesulitan mendapatkan kembali modal mereka yang hilang akibat praktik investasi ilegal. “Hal itu perlu untuk memastikan aset hasil kejahatan dipakai dalam pemulihan kerugian para korban secara adil dan tepat sasaran,” ujar Abdullah saat menekankan pentingnya aspek perlindungan masyarakat dalam beleid tersebut.

Diharapkan dengan masuknya poin pemulihan korban ke dalam RUU Perampasan Aset, proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan finansial menjadi lebih komprehensif. Selain memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku, aturan ini diproyeksikan menjadi solusi nyata bagi pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak berbagai modus investasi bodong di Indonesia.

TAGGED:Berita HukumDPR RIInvestasi BodongPemulihan KorbanRUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Disdikbud Kaltim Optimalkan Lahan Tidur Sekolah Jadi Lumbung Pangan

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Disdikbud Kaltim Optimalkan Lahan Tidur Sekolah Jadi Lumbung Pangan
Pendidikan
Prabowo: SMA Taruna Nusantara Bukan Elitis, Tapi Tempat Cari Bibit Unggul
Pendidikan
DPUPR Berau Bidik Anggaran Pusat untuk Perbaiki Jalan dan Akses Wisata
Daerah
Kim Jong Un Pamer Drone Baru, Perintahkan Pengembangan AI Militer Korut
Internasional

You Might Also Like

Kapolres PPU Ingatkan Anggota Polri Jauhi Bahaya Judi Online
Polisi Selidiki Kaitan Penembakan di Kampung Ambon dengan Jaringan Bandar Narkoba
Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien, RSUD AWS Samarinda Diduga Malpraktik
Menkum Supratman Sambut RUU PPRT ke Paripurna DPR, Singgung Keinginan Prabowo
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Resmi Ditahan
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?