JAKARTA – Jakarta – BPJS Kesehatan kini secara resmi menanggung biaya pengadaan protesa alat gerak, termasuk kaki palsu, bagi seluruh peserta JKN-KIS yang membutuhkan bantuan mobilitas di Indonesia. Layanan ini diberikan guna membantu masyarakat yang kehilangan anggota tubuh agar tetap produktif, dengan mengikuti prosedur rujukan berjenjang yang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga ke dokter spesialis di rumah sakit. Pemberian alat bantu ini didasarkan pada indikasi medis yang jelas serta status kepesertaan yang aktif untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran.
Prosedur klaim kaki palsu ini diawali dengan pemeriksaan medis oleh dokter spesialis rehabilitasi medik yang kemudian akan mengeluarkan resep alat kesehatan. Resep tersebut nantinya harus dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit terkait sebelum dibawa ke apotek atau penyedia alat kesehatan yang bekerja sama. Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa proses ini harus sesuai alur, dengan menyatakan, “Peserta diharapkan mengikuti seluruh tahapan rujukan secara administratif agar manfaat protesa alat gerak ini dapat diklaim sesuai plafon biaya yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah.”
Beberapa dokumen syarat wajib yang harus disiapkan peserta meliputi fotokopi kartu BPJS Kesehatan, KTP, serta surat rujukan asli dari dokter spesialis. Perlu diketahui bahwa bantuan kaki palsu ini memiliki batas waktu pemakaian tertentu sebelum bisa diajukan kembali di masa mendatang. Dengan memahami syarat dan prosedur yang benar, diharapkan para penyandang disabilitas dapat kembali beraktivitas dengan bantuan alat gerak tanpa terkendala masalah biaya.

