By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Cara Mendapatkan Kaki Palsu Gratis BPJS Kesehatan: Syarat dan Prosedur Terbaru
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Umum / Lainnya > Cara Mendapatkan Kaki Palsu Gratis BPJS Kesehatan: Syarat dan Prosedur Terbaru
Umum / Lainnya

Cara Mendapatkan Kaki Palsu Gratis BPJS Kesehatan: Syarat dan Prosedur Terbaru

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Oktober 27, 2026 8:37 am
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mendapatkan kaki palsu secara gratis melalui prosedur klaim protesa alat gerak yang sah. (Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia)
SHARE

JAKARTA – Jakarta – BPJS Kesehatan kini secara resmi menanggung biaya pengadaan protesa alat gerak, termasuk kaki palsu, bagi seluruh peserta JKN-KIS yang membutuhkan bantuan mobilitas di Indonesia. Layanan ini diberikan guna membantu masyarakat yang kehilangan anggota tubuh agar tetap produktif, dengan mengikuti prosedur rujukan berjenjang yang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga ke dokter spesialis di rumah sakit. Pemberian alat bantu ini didasarkan pada indikasi medis yang jelas serta status kepesertaan yang aktif untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran.

Prosedur klaim kaki palsu ini diawali dengan pemeriksaan medis oleh dokter spesialis rehabilitasi medik yang kemudian akan mengeluarkan resep alat kesehatan. Resep tersebut nantinya harus dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit terkait sebelum dibawa ke apotek atau penyedia alat kesehatan yang bekerja sama. Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa proses ini harus sesuai alur, dengan menyatakan, “Peserta diharapkan mengikuti seluruh tahapan rujukan secara administratif agar manfaat protesa alat gerak ini dapat diklaim sesuai plafon biaya yang telah ditetapkan oleh regulasi pemerintah.”

Beberapa dokumen syarat wajib yang harus disiapkan peserta meliputi fotokopi kartu BPJS Kesehatan, KTP, serta surat rujukan asli dari dokter spesialis. Perlu diketahui bahwa bantuan kaki palsu ini memiliki batas waktu pemakaian tertentu sebelum bisa diajukan kembali di masa mendatang. Dengan memahami syarat dan prosedur yang benar, diharapkan para penyandang disabilitas dapat kembali beraktivitas dengan bantuan alat gerak tanpa terkendala masalah biaya.

TAGGED:BPJS Kesehatankaki palsu gratisKesehatanprotesa alat geraksyarat BPJS
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Bursa Transfer: Arsenal Incar Striker Muda Monza Gustavo Varela

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Bursa Transfer: Arsenal Incar Striker Muda Monza Gustavo Varela
Olahraga
Hakim Tolak Banding PT Gunta Samba, 37 Petani Kaubun Menang Gugatan
Hukum & Kriminal
Kesal Tak Dapat Nobel Perdamaian, Donald Trump Kritik Keras Imigran Norwegia
Internasional
Karhutla Bromo 2026: 1.807 Hektare Hangus, Petugas dan Atlet Jadi Korban
Nasional

You Might Also Like

Sejarah Ibadah Kurban: Makna dan Asal-Usul Sejak Manusia Pertama
40 Ucapan Hari Lahir Pancasila 2026 Bahasa Indonesia dan Inggris
Capsule Wardrobe dan Keberlanjutan: Solusi Fashion Ramah Lingkungan
Keutamaan Zikir Istikamah untuk Ketenangan Hati Menurut Ustaz Ilham Humaidi
Info Lalin: Titik Kemacetan Tol Arah Jakarta Senin Pagi dan Rekayasa Contraflow
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?