SERANG – Aparat kepolisian dari Polres Serang mulai menyelidiki oknum pembuang sampah ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar kawasan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, menyusul peristiwa kebakaran hebat yang tak kunjung padam sejak beberapa hari terakhir. Langkah hukum ini diambil secara tegas guna mengusut tuntas pihak bertanggung jawab atas aktivitas pembuangan sampah tanpa izin yang kini memicu polusi udara parah di lingkungan sekitar.
Hingga saat ini, api masih terus berkobar di tumpukan sampah tersebut dan menimbulkan kepulan asap pekat yang mengganggu kesehatan masyarakat. Sejumlah warga mulai mengeluhkan gangguan pernapasan dan sesak napas akibat paparan asap yang menyengat di sekitar pemukiman. “Kami sangat terganggu dengan asap ini, banyak warga yang mulai merasa sesak napas dan batuk-batuk karena baunya sangat menyengat dan masuk ke dalam rumah,” ujar salah seorang warga yang terdampak di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di area TPA liar tersebut untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencegah adanya aktivitas pembuangan sampah tambahan. Penyelidikan akan difokuskan pada identitas pengelola lahan serta asal sampah yang dibuang secara ilegal di lokasi tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran hukum lingkungan, para pelaku terancam sanksi pidana berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

