BALIKPAPAN – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Kamis (26/8/2026). Pelimpahan Tahap II ini dilakukan menyusul rampungnya berkas perkara terkait penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara fantastis, yakni mencapai Rp8,9 miliar.
Proses penyerahan ini merupakan tindak lanjut setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan secara transparan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan BLKI tersebut. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan kasus korupsi BLKI Balikpapan agar segera mendapatkan kepastian hukum di persidangan,” ujar perwakilan penyidik Polda Kaltim dalam keterangannya.
Dengan dilimpahkannya kasus ini, wewenang penahanan kedua tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Timur mengingat besarnya dampak kerugian negara yang ditimbulkan. Diharapkan proses persidangan nantinya dapat mengungkap secara terang benderang aliran dana korupsi tersebut serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana kerah putih.

