By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: DPR Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Aktivis Cemas Poin Krusial Hilang
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > DPR Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Aktivis Cemas Poin Krusial Hilang
Hukum & Kriminal

DPR Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Aktivis Cemas Poin Krusial Hilang

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Agustus 30, 2026 12:38 am
By Redaksi Kaltimfocus
2 Min Read
Share
Gedung DPR RI di Jakarta, lokasi pengesahan RUU Perampasan Aset yang dijadwalkan pada Desember 2026. (Sumber: BBC News Indonesia)
SHARE

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang di Jakarta guna memperkuat kerangka hukum pemulihan aset negara dari tindak pidana. Langkah ini diambil sebagai komitmen legislatif dalam mendukung pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, pengumuman ini justru direspons dengan nada skeptis oleh kalangan pegiat antikorupsi yang menemukan indikasi bahwa draf terbaru tidak lagi memuat poin-poin krusial bagi penegakan hukum.

Kekhawatiran utama muncul setelah draf versi Juli lalu menunjukkan hilangnya sejumlah mekanisme penyitaan aset yang dianggap sebagai ‘jantung’ dari aturan ini. Tanpa poin-poin tersebut, para aktivis menilai regulasi ini akan kehilangan tajinya dalam mengejar harta kekayaan hasil kejahatan yang seringkali disembunyikan secara rapi. “Jika draf yang keluar Juli lalu itu yang disahkan, upaya pemulihan aset dari tindak pidana diyakini justru akan semakin sulit dilakukan,” ungkap salah satu perwakilan pegiat antikorupsi saat mengkritisi substansi RUU tersebut.

Kini publik mendesak DPR untuk bersikap transparan mengenai pasal-pasal apa saja yang mengalami perubahan sebelum tanggal pengesahan tiba. Harapannya, RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi produk hukum formalitas, melainkan instrumen efektif yang mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian finansial negara secara maksimal. Kejelasan draf ini menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas pemerintah dan parlemen dalam agenda reformasi hukum nasional.

TAGGED:AntikorupsiBerita HukumDPRPemulihan AsetRUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Merdeka Run 2026: 12 Ribu Pelari Rayakan HUT ke-81 RI di Jakarta
Next Article Rahasia Kepemimpinan Churchill dan Gandhi: Mengapa Kepercayaan Lebih Utama dari Kekuasaan

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Disambut Hangat PM Narendra Modi
Internasional
FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah
25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional
Malam Ta’aruf MTQ Nasional XXXI: Menag Tekankan Ukhuwah dan Inklusivitas
Event / Acara

You Might Also Like

Eksepsi Dikabulkan, Kasus Ijazah Jokowi Dokter Tifa Resmi Dihentikan
Kapolres PPU Ingatkan Anggota Polri Jauhi Bahaya Judi Online
Polisi Selidiki CCTV dan Rekam Medis Terkait Kematian Sutrimo di Klinik Mordent Jaksel
Aktivis NU Islah Bahrawi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan
Kapal Asing di Sungai Mahakam Wajib Patuhi Hukum Indonesia: Asas Lex Loci Delictus Commissi
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?