JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang di Jakarta guna memperkuat kerangka hukum pemulihan aset negara dari tindak pidana. Langkah ini diambil sebagai komitmen legislatif dalam mendukung pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, pengumuman ini justru direspons dengan nada skeptis oleh kalangan pegiat antikorupsi yang menemukan indikasi bahwa draf terbaru tidak lagi memuat poin-poin krusial bagi penegakan hukum.
Kekhawatiran utama muncul setelah draf versi Juli lalu menunjukkan hilangnya sejumlah mekanisme penyitaan aset yang dianggap sebagai ‘jantung’ dari aturan ini. Tanpa poin-poin tersebut, para aktivis menilai regulasi ini akan kehilangan tajinya dalam mengejar harta kekayaan hasil kejahatan yang seringkali disembunyikan secara rapi. “Jika draf yang keluar Juli lalu itu yang disahkan, upaya pemulihan aset dari tindak pidana diyakini justru akan semakin sulit dilakukan,” ungkap salah satu perwakilan pegiat antikorupsi saat mengkritisi substansi RUU tersebut.
Kini publik mendesak DPR untuk bersikap transparan mengenai pasal-pasal apa saja yang mengalami perubahan sebelum tanggal pengesahan tiba. Harapannya, RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi produk hukum formalitas, melainkan instrumen efektif yang mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian finansial negara secara maksimal. Kejelasan draf ini menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas pemerintah dan parlemen dalam agenda reformasi hukum nasional.

