JAKARTA – Mantan Menpora Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini guna menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Langkah hukum ini diambil oleh tim kuasa hukum Roy Suryo sebagai bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pakar telematika tersebut di persidangan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan prosedur yang transparan. “Kami siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut dan akan menyiapkan jawaban serta bukti-bukti pendukung di persidangan nanti,” ujar perwakilan tim hukum Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kasus ini bermula ketika Roy Suryo dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau fitnah terkait keaslian ijazah milik Presiden Jokowi di media sosial. Kini, publik menunggu hasil dari proses praperadilan ini untuk menentukan apakah status tersangka Roy Suryo akan gugur atau justru berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.

