KALTIM – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur resmi memberlakukan pembatasan beban kendaraan yang melintasi ruas Simpang Perdau–Muara Lembak–Sangkulirang hingga akses menuju Pelabuhan Maloy. Kebijakan ini diterapkan setelah hasil pemantauan menunjukkan adanya penurunan kondisi konstruksi pada Jembatan Muara Lembak di KM 13+100 dan Jembatan Narot di KM 34+875.
Melalui surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan pengguna jalur tersebut, BBPJN meminta seluruh kendaraan mematuhi batas maksimal muatan sebesar 8 ton per gardan atau sumbu roda (MST 8 ton) sesuai ketentuan jalan kelas III. Bahkan, apabila memungkinkan, perusahaan diimbau membatasi muatan hingga 7 ton per gardan (MST 7 ton) sebagai langkah pencegahan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 BBPJN Kalimantan Timur, Musa Partogi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk menjaga kondisi kedua jembatan agar tetap aman digunakan sambil menunggu penanganan permanen.
“Kondisi kedua jembatan mengalami penurunan sehingga perlu langkah antisipatif. Pembatasan beban ini bertujuan menjaga struktur jembatan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih besar ataupun keruntuhan sebelum penanganan permanen dilakukan,” ujar Musa.
Menurutnya, pembatasan ini bersifat sementara, namun wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan, terutama kendaraan angkutan barang dan armada operasional perusahaan yang melintas di koridor menuju Sangkulirang maupun Pelabuhan Maloy.
Musa juga mengimbau seluruh perusahaan segera menyesuaikan distribusi muatan kendaraan agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sekaligus mempertahankan fungsi jembatan.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk menyesuaikan distribusi muatan kendaraan sesuai ketentuan MST yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap pembatasan ini sangat penting demi keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan fungsi jembatan,” katanya.
Selain menerapkan pembatasan beban, BBPJN Kalimantan Timur juga akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi Jembatan Muara Lembak dan Jembatan Narot sembari menyiapkan langkah penanganan yang lebih komprehensif.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kebijakan ini agar akses transportasi di wilayah Kutai Timur tetap dapat beroperasi dengan aman sampai pekerjaan perbaikan permanen terlaksana,” tutup Musa.
Pembatasan beban kendaraan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keandalan infrastruktur jalan nasional di Kalimantan Timur. Jalur Simpang Perdau–Muara Lembak–Sangkulirang sendiri merupakan salah satu koridor strategis yang menghubungkan kawasan industri, distribusi logistik, serta akses menuju Pelabuhan Maloy di pesisir utara Kutai Timur. (*)

