By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: 3 ASN Pemkab Siak Jadi Tersangka Pemerasan Proyek, Diduga Minta Fee 1 Persen
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Hukum & Kriminal > 3 ASN Pemkab Siak Jadi Tersangka Pemerasan Proyek, Diduga Minta Fee 1 Persen
Hukum & Kriminal

3 ASN Pemkab Siak Jadi Tersangka Pemerasan Proyek, Diduga Minta Fee 1 Persen

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Juni 26, 2026 3:21 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Tiga oknum ASN di lingkungan Pemkab Siak terjerat kasus hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan proyek dengan modus permintaan fee 1 persen. (Sumber: Berita - Detikcom)
SHARE

SIAK – Tim penyidik resmi menetapkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pemenang proyek tahun anggaran 2025 baru-baru ini di Siak. Ketiga tersangka diduga kuat menyalahgunakan jabatan mereka untuk menekan pihak penyedia jasa agar menyerahkan sejumlah uang demi kelancaran pelaksanaan kontrak pengerjaan di wilayah tersebut.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mewajibkan pihak kontraktor memberikan setoran atau fee sebesar 1 persen dari total nilai kontrak yang dimenangkan. Praktik pungutan liar ini terendus setelah adanya laporan mengenai keresahan para pengusaha yang merasa diperas oleh oknum pemerintah daerah tersebut. “Ketiga oknum ASN tersebut diduga kuat memaksa penyedia jasa untuk memberikan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek sebagai syarat tertentu,” ungkap pihak berwenang dalam keterangan resminya kepada media.

Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi tersebut. Pihak Pemkab Siak menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau seluruh jajaran pegawai agar tetap menjaga integritas serta menjauhi praktik melanggar hukum guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

TAGGED:ASN Siakberita kriminalKorupsi SiakPemerasan ProyekPemkab SiakPungutan Liar
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Gempa Venezuela Magnitudo 7,5: 164 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
Next Article Balita 3 Tahun Tewas Terjebak di Mobil saat Gelombang Panas di Prancis

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Disambut Hangat PM Narendra Modi
Internasional
FKUB Samarinda Tetapkan 8 Program Kerja Strategis 2026-2027 untuk Perkuat Toleransi
Daerah
25 Tahun Pasca 9/11: Transformasi Besar Dunia Intelijen dan Keamanan Global
Internasional
Malam Ta’aruf MTQ Nasional XXXI: Menag Tekankan Ukhuwah dan Inklusivitas
Event / Acara

You Might Also Like

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim Terkait Narkoba
Syaharie Jaang Minta Warga Tabang Tenang Pasca Insiden yang Tewaskan Satu Orang
Polisi Temukan Kembali Patung Sunisa Lee yang Hilang Saat Selidiki Penembakan
Karyawan Toko Padel di Jaksel Dianiaya dan Disekap, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Geger Penemuan Mayat di Gardu LRT Pancoran, Saksi Lihat Banyak Lalat
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?