BALIKPAPAN – BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat di Balikpapan mengenai kewajiban membayar biaya tambahan saat menjalani rawat inap meskipun telah terdaftar sebagai peserta. Setelah ditelusuri, biaya tersebut muncul karena adanya mekanisme denda layanan bagi peserta yang baru mengaktifkan kembali status kepesertaannya setelah sempat menunggak iuran. Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang mengakses rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali setelah melunasi tunggakan.
Masalah ini menjadi perhatian publik setelah beberapa warganet mengeluhkan tagihan rumah sakit yang muncul di tengah masa perawatan. Padahal, sesuai regulasi, status non-aktif akibat tunggakan iuran menghambat hak penjaminan penuh secara otomatis. Peserta diwajibkan membayar denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky, menekankan pentingnya kedisiplinan membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar perlindungan kesehatan tetap terjaga. “Peserta diharapkan rutin membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status tetap aktif dan terhindar dari denda layanan saat membutuhkan perawatan medis mendadak,” ungkapnya dalam keterangan resmi untuk mengedukasi masyarakat agar lebih tertib administrasi.
Untuk menghindari kendala serupa, masyarakat diimbau untuk rutin memantau status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal layanan resmi lainnya. Dengan memastikan iuran terbayar secara konsisten, peserta dapat menikmati akses layanan kesehatan di rumah sakit tanpa harus terbebani denda layanan atau biaya tambahan yang tidak terduga saat kondisi darurat terjadi.

