SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretariat Daerah dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memberikan klarifikasi atas berbagai isu yang beredar di media sosial dan media online terkait pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan menjelang agenda hearing bersama Badan Anggaran DPRD Kalimantan Timur yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan LPTQ telah dilakukan dengan pendampingan dan konsultasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
“Kita menyusun RAB menggunakan konsultan. Untuk MTQ, konsultannya adalah BPKP. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sri Wahyuni.
Menurutnya, keterlibatan BPKP dilakukan untuk memastikan tata kelola organisasi dan penggunaan anggaran berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Selain memperbaiki administrasi organisasi, LPTQ juga fokus meningkatkan prestasi kafilah Kalimantan Timur pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an.
“Saya diminta oleh pengurus sebelumnya untuk membenahi tata kelola MTQ. Administrasinya kita benahi, prestasinya kita tingkatkan. Dalam pelaksanaan MTQ kami juga menggunakan pendampingan dari BPKP,” katanya.
Sri menegaskan seluruh tahapan mulai dari penyusunan rencana kegiatan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dilakukan melalui mekanisme konsultasi yang berkelanjutan.
Terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sri menyebut tidak ditemukan persoalan signifikan dalam pengelolaan hibah LPTQ.
“Alhamdulillah, tidak ada temuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa isu yang berkembang berkaitan dengan status pengurus LPTQ sebagai pemohon hibah serta adanya perbedaan antara dokumen proposal dan dokumen penggunaan dana hibah.
Menurut Dasmiah, keberadaan pengurus LPTQ yang berasal dari unsur pemerintah daerah bukanlah hal yang menyalahi aturan. Dasar pembentukan LPTQ telah diatur melalui Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkan kepengurusan berasal dari unsur pemerintah, Kementerian Agama, perguruan tinggi, tokoh agama maupun tokoh masyarakat.
“Bahkan di berbagai daerah, ketua umum LPTQ dijabat oleh wakil kepala daerah maupun sekretaris daerah,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Kutai Kartanegara, Banjar, Jambi, Batam hingga Jawa Tengah yang memiliki pola kepengurusan serupa.
Terkait perbedaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proposal dan dokumen pencairan hibah yang menjadi sorotan publik, Dasmiah menegaskan hal tersebut diperbolehkan sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Dalam regulasi tersebut, perubahan kegiatan maupun RAB dapat dilakukan sepanjang penerima hibah memberitahukan perubahan tersebut kepada pemerintah daerah sebagai pemberi hibah sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Dengan demikian, perbedaan dokumen proposal hibah dan dokumen pencairan hibah pada item kegiatan dapat dilakukan dan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021,” jelas Dasmiah.
Pemprov Kaltim berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pengelolaan dana hibah LPTQ yang saat ini menjadi perhatian publik menjelang pembahasan bersama DPRD Kalimantan Timur. (*)

