JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menyelenggarakan agenda Legal Excellence & Innovation Summit (LEXIS) 2026 di Jakarta sebagai langkah proaktif dalam merespons transformasi fundamental hukum pidana di Indonesia. Langkah strategis ini diambil guna menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan segera berlaku secara efektif di tanah air.
Penyelenggaraan forum hukum ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan internal perusahaan dengan standar regulasi nasional terbaru guna meminimalisir risiko hukum di masa depan. Perwakilan manajemen Pegadaian menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap aturan baru adalah kewajiban bagi institusi keuangan. “Penyelenggaraan LEXIS 2026 merupakan respons adaptif dan langkah proaktif Pegadaian terhadap pengesahan KUHP dan KUHAP terbaru guna memastikan operasional perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ungkap pihak manajemen dalam sambutannya.
Melalui LEXIS 2026, Pegadaian berkomitmen untuk memperkuat literasi hukum bagi seluruh jajaran manajemen dan karyawan agar lebih siap menghadapi perubahan pola penegakan hukum di Indonesia. Fokus utama dari kegiatan ini mencakup mitigasi risiko hukum korporasi serta adaptasi prosedur operasional agar tetap sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional yang dibawa oleh UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 20 Tahun 2025.

