TENGGARONG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Wakil Gubernur memberikan peringatan serius mengenai potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor pertambangan yang diprediksi akan melanda wilayah Kaltim pada periode 2026 hingga 2027 mendatang. Langkah antisipasi ini dilakukan menyusul rencana pemerintah pusat untuk mulai membatasi produksi batu bara secara nasional. Kebijakan tersebut diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi di Tenggarong dan kabupaten/kota lainnya di Kaltim yang selama ini sangat bergantung pada industri emas hitam.
Ketergantungan daerah terhadap sektor ekstraktif dinilai menjadi tantangan besar, mengingat transisi energi global mulai menuntut pengurangan konsumsi energi fosil. Terkait hal ini, pihak Pemprov Kaltim menegaskan perlunya percepatan diversifikasi ekonomi ke sektor non-tambang guna meminimalisir dampak sosial bagi para pekerja tambang. “Kondisi tersebut dinilai bisa menjadi pukulan serius bagi perekonomian daerah yang selama ini masih bergantung besar pada sektor tambang batu bara,” tegas narasumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat memberikan arahan mengenai kesiapan daerah.
Sebagai langkah strategis, pemerintah daerah kini mulai mendorong penguatan sektor-sektor alternatif seperti pertanian, pariwisata, dan industri pengolahan untuk menyerap tenaga kerja di masa depan. Upaya transformasi ekonomi ini diharapkan mampu menjadi bantalan sosial yang kuat ketika produksi batu bara benar-benar dibatasi. Dengan demikian, stabilitas daya beli masyarakat tetap terjaga dan risiko pengangguran akibat kontraksi industri pertambangan dapat ditekan sedini mungkin.

