By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kaltimfocus Kaltimfocus
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Reading: Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 Penanggulangan Ekstremisme
Share
Font ResizerAa
Kaltimfocus Kaltimfocus
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Categories
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Internasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Teknologi
    • Lainnya
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltimfocus > Blog > Pemerintah > Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 Penanggulangan Ekstremisme
Pemerintah

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 Penanggulangan Ekstremisme

Redaksi Kaltimfocus
Last updated: Mei 7, 2026 3:00 am
By Redaksi Kaltimfocus
1 Min Read
Share
Gedung Sekretariat Negara di Jakarta, lokasi di mana regulasi strategis seperti Perpres Nomor 8 Tahun 2026 dirumuskan. (Sumber: BBC News Indonesia)
SHARE

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 di Jakarta sebagai langkah strategis untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia. Dokumen setebal lebih dari 200 halaman tersebut dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi instansi terkait dalam mendeteksi serta menangani ancaman radikalisme sejak dini guna menjaga stabilitas keamanan nasional.

Meskipun regulasi ini bertujuan mulia untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, muncul berbagai tanggapan kritis terkait implementasinya di lapangan agar tidak mencederai hak demokrasi. Hal ini didasari oleh kekhawatiran sejumlah pihak mengenai potensi penyalahgunaan aturan yang dapat mengancam kebebasan berpendapat bagi warga negara yang berseberangan dengan kebijakan penguasa.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, perwakilan masyarakat sipil mengingatkan pentingnya batasan yang jelas dalam penegakan hukum agar bersifat transparan dan tepat sasaran. “Pemerintah harus memastikan regulasi ini murni untuk keamanan dan jangan dipakai pada orang yang kritis terhadap pemerintah dengan dalih ekstremisme,” ujar salah satu narasumber menyoroti risiko kriminalisasi aktivis.

TAGGED:aturan pemerintahekstremismekebebasan sipilPerpres Nomor 8 Tahun 2026Terorisme
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Hakim Shin Jong-o Tewas Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
Next Article Transformasi Pemasyarakatan: Menko Imipas Bahas Implementasi KUHP Baru

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Gelombang Panas Ekstrem Terjang Prancis, Warga Berbondong-bondong Pasang AC
Internasional
Iran Serang Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Timur Tengah Memanas
Internasional
Korea Selatan Luncurkan Aplikasi Pelacak Penguntit demi Lindungi Korban
Internasional
Mensesneg Ajak Guru Besar Restrukturisasi BUMN Lewat Danantara
Ekonomi & Bisnis

You Might Also Like

Kemenag Kaltim dan BNN Teken PKS Cegah Narkoba di Lingkungan ASN
Kemenhaj Siapkan 15 Porsi Makanan Siap Santap Jemaah Haji 2026
KPK Apresiasi Kemensos Cegah Korupsi di Program Sekolah Rakyat
Kakanwil Kemenag Kaltim Lantik Pejabat Baru: Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab
Prabowo Tegaskan Integritas Program Makan Bergizi Gratis di SICC Bogor
Kaltimfocus Kaltimfocus
© 2026 Kaltimfocus. All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
Bergabunglah dengan kami!
Berlangganan buletin kami dan jangan pernah ketinggalan berita terbaru, podcast, dan lainnya.
Bebas spam, berhenti berlangganan kapan saja.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?