PATI – Aparat kepolisian dari Polresta Pati melakukan penjemputan paksa terhadap AS, seorang pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah ia mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Langkah tegas ini diambil penyidik di kediaman tersangka pada pekan ini guna mempercepat proses hukum terkait laporan pelecehan seksual yang telah mencoreng institusi pendidikan agama tersebut.
Keputusan jemput paksa ini didasari oleh sikap tersangka yang dianggap tidak kooperatif setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena AS telah mengabaikan panggilan resmi penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah. “Upaya jemput paksa ini kami lakukan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan secara patut,” ujar perwakilan penyidik Polresta Pati kepada media.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik setelah puluhan santriwati berani bersuara mengenai tindakan asusila yang diduga dilakukan AS di lingkungan pesantren. Saat ini, polisi terus mendalami keterangan tambahan dari para saksi dan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. AS kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual yang berlaku di Indonesia.

