WASHINGTON D.C. – Pemerintahan Donald Trump di Washington D.C. secara resmi menyatakan rencana untuk melemahkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melalui pertimbangan sanksi berat dan tekanan diplomatik guna melindungi kedaulatan nasional Amerika Serikat yang dianggap terancam oleh intervensi lembaga tersebut pada pekan ini.
Langkah konfrontatif ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap yurisdiksi ICC yang dinilai melampaui batas, terutama terkait potensi penyelidikan terhadap personel militer maupun pejabat AS. Dalam pernyataannya, pihak gedung putih menegaskan posisi mereka terhadap lembaga peradilan global tersebut. “Mahkamah Pidana Internasional merupakan ancaman nyata bagi kedaulatan Amerika Serikat, dan kita tidak akan membiarkan warga negara kita diadili oleh lembaga yang tidak akuntabel,” tegas seorang pejabat senior pemerintahan Trump.
Selain ancaman sanksi ekonomi, Washington juga berencana menerapkan kebijakan pembatasan visa bagi pejabat ICC yang terlibat aktif dalam upaya penyelidikan terhadap warga negara AS. Kebijakan ini diperkirakan akan memperkeruh hubungan diplomatik antara Amerika Serikat dengan komunitas internasional yang mendukung penuh keberadaan pengadilan permanen bagi kejahatan perang tersebut.

