SAMARINDA – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa asas Lex Loci Delictus Commissi menjadi landasan utama dalam penyelesaian berbagai peristiwa hukum maritim yang terjadi di wilayah kerja KSOP Samarinda, khususnya di alur pelayaran Sungai Mahakam.
Menurut Mursidi, Sungai Mahakam merupakan salah satu jalur strategis transportasi dan distribusi batu bara serta berbagai komoditas lainnya di Kalimantan Timur. Tingginya aktivitas pelayaran membuat kawasan tersebut memiliki potensi terjadinya berbagai persoalan hukum, seperti tabrakan kapal, kapal kandas, kerusakan fasilitas pelabuhan, hingga pencemaran lingkungan.
“Dalam menyelesaikan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada konteks tersebut, asas Lex Loci Delictus Commissi memegang peranan penting sebagai penentu hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, asas tersebut menetapkan bahwa hukum yang digunakan untuk menyelesaikan suatu perbuatan melawan hukum adalah hukum yang berlaku di lokasi tempat peristiwa itu terjadi. Dengan demikian, setiap insiden yang berlangsung di wilayah hukum Indonesia wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
Mursidi mengatakan penerapan asas tersebut sangat relevan di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda yang memiliki lalu lintas kapal cukup padat, termasuk kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing.
“Di wilayah kerja KSOP Samarinda yang meliputi alur pelayaran Sungai Mahakam dengan lalu lintas kapal yang padat, penerapan asas ini memberikan kepastian bahwa setiap insiden, baik yang melibatkan kapal berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing, tunduk pada yurisdiksi serta regulasi hukum Indonesia,” jelasnya.
Ia mencontohkan, apabila terjadi kerusakan dermaga atau fasilitas tambat akibat kelalaian navigasi kapal, maka proses penentuan tanggung jawab, penghitungan kerugian, hingga penyelesaian sengketanya dilakukan berdasarkan hukum Indonesia.
Menurutnya, penerapan asas tersebut sekaligus memperkuat peran KSOP sebagai otoritas pelabuhan dalam melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan aturan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Mursidi menambahkan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran aktivitas transportasi laut dan sungai di wilayah Samarinda.
“Melalui penerapan asas ini, tidak terdapat ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menghindari tanggung jawab dengan alasan menggunakan hukum negara asal kapal,” tegasnya.
Selain menyangkut kerugian material, penerapan asas tersebut juga berperan dalam perlindungan lingkungan perairan. Setiap kejadian yang berdampak terhadap Sungai Mahakam, termasuk pencemaran akibat aktivitas kapal, akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum Indonesia.
“Segala bentuk kerugian, baik kerugian material terhadap pihak swasta maupun kerugian lingkungan akibat tumpahan limbah di Sungai Mahakam, akan dinilai berdasarkan standar hukum yang berlaku di wilayah hukum KSOP Samarinda,” katanya.
Mursidi berharap penerapan asas Lex Loci Delictus Commissi dapat menjadi fondasi dalam menciptakan tata kelola pelayaran yang aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda.
“Dengan menegaskan bahwa lokasi terjadinya perbuatan melawan hukum merupakan locus utama dalam menentukan hukum yang berlaku, setiap insiden maritim diharapkan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, serta memberikan perlindungan nyata terhadap kepentingan nasional di sektor maritim,” pungkasnya. (*)

