SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti potensi bahaya dari maraknya aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di berbagai sudut Kota Samarinda demi memastikan keselamatan masyarakat tetap terjaga. Meski diakui sebagai salah satu mata pencaharian warga, praktik ini dinilai menyimpan risiko kebakaran yang tinggi, terutama di kawasan padat penduduk yang minim peralatan pemadam api standar.
Samri menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi daerah yang secara khusus melarang ataupun melegalkan praktik jual beli BBM eceran tersebut secara mendetail. Namun, ia menekankan bahwa kepentingan publik yang lebih luas, terutama nyawa dan keamanan lingkungan, tidak boleh dikorbankan demi alasan ekonomi semata. “Hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus melarang praktik penjualan BBM eceran, namun keselamatan warga harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Samri Shaputra menanggapi keresahan terkait potensi kecelakaan kerja di sektor informal tersebut.
Kedepannya, DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota untuk mulai mengkaji tata kelola niaga BBM di tingkat pengecer agar lebih teratur dan memenuhi standar keamanan. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan edukasi mengenai penyimpanan bahan mudah terbakar, diharapkan risiko fatalitas akibat ledakan atau kebakaran dari botol-botol bensin eceran dapat diminimalisir tanpa mematikan usaha kecil masyarakat.

