JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberlakukan larangan total terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di Jakarta guna melindungi generasi muda. Langkah strategis ini diusulkan sebagai respons tegas pemerintah atas maraknya peredaran rokok elektrik yang kian mengkhawatirkan, baik dari sisi dampak kesehatan jangka panjang maupun potensi menjadi sarana baru penyalahgunaan narkotika.
Ahmad Sahroni menekankan bahwa negara tidak boleh ragu dalam mengambil keputusan krusial demi masa depan bangsa, mengingat pengawasan terhadap kandungan cairan vape saat ini masih memiliki banyak celah. Ia menilai bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan industri mana pun. “Negara harus bersikap tegas dalam masalah ini. Jangan sampai kita mengabaikan ancaman kesehatan dan risiko penyalahgunaan narkoba hanya demi pertimbangan ekonomi semata,” tegas Sahroni dalam pernyataannya.
Dukungan kuat dari pihak legislatif ini diharapkan dapat mempercepat sinergi antara BNN dengan kementerian terkait dalam merumuskan regulasi pelarangan vape secara menyeluruh di Indonesia. Selain menyoroti masalah kesehatan paru-paru, BNN juga memberikan peringatan keras terkait temuan likuid vape yang kerap disusupi zat psikotropika cair, sehingga langkah pelarangan total dianggap sebagai solusi paling efektif untuk memutus rantai adiksi dan penyimpangan di kalangan remaja.

