JAKARTA – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera merampungkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang sebagai kado istimewa Hari Tani Nasional tahun 2026 di Jakarta. Desakan ini muncul menyusul selesainya pembahasan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyepakati poin-poin krusial guna menjamin keadilan akses tanah bagi petani di seluruh Indonesia.
Langkah ini dinilai sangat strategis mengingat RUU tersebut telah memasuki tahap akhir pembahasan dan diharapkan mampu menjadi solusi permanen atas ketimpangan penguasaan lahan. Perwakilan KPA menyatakan bahwa payung hukum ini harus segera diimplementasikan untuk memberikan perlindungan hak atas tanah bagi rakyat kecil. “Kami berharap hasil pembahasan di Baleg DPR ini segera ditindaklanjuti secara konsisten agar RUU Reforma Agraria menjadi kado nyata bagi para petani pada Hari Tani Nasional 2026 nanti,” ujar pihak KPA dalam keterangannya.
Selain memberikan kepastian hukum, UU Reforma Agraria diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai konflik agraria yang kerap memicu ketegangan antara masyarakat dan korporasi. Dengan regulasi yang kuat, program pembaruan agraria nasional dapat dijalankan secara lebih sistematis, adil, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi petani serta kedaulatan pangan nasional.

