KUTAI KARTANEGARA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari unsur TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan berhasil mengamankan kembali lahan hutan seluas 111,71 hektare di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, dari aktivitas tambang ilegal. Operasi gabungan ini dilakukan untuk mengambil alih kawasan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh PT Singlurus Pratama guna mengembalikan aset tersebut kepada negara demi kelestarian fungsi hutan.
Langkah tegas pengambilalihan ini diambil setelah adanya temuan pelanggaran serius terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang merugikan ekosistem dan pendapatan daerah. Salah satu perwakilan Satgas PKH menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk supremasi hukum dalam menjaga sumber daya alam. “Kami memastikan bahwa aset negara seluas 111,71 hektare ini telah resmi diambil alih untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang lebih besar akibat aktivitas tambang tanpa izin,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ke depannya, Satgas PKH berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap perusahaan yang beroperasi di luar ketentuan regulasi di wilayah Kalimantan Timur. Pengembalian lahan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri pertambangan agar selalu mematuhi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan aturan lingkungan yang berlaku demi keberlanjutan masa depan.

